Dugaan Penggelapan Pajak di Desa Katerban, Advokat: Ini Pelanggaran Serius

Nganjuk.iNews.id — Dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh perangkat Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, menarik perhatian dari kalangan praktisi hukum. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya menjadi pemasukan negara.
Advokat Nganjuk, Prayogo Laksono, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan etika. Ia menyebut perbuatan itu tak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa.
“Sanksi bisa dijatuhkan secara administratif hingga pidana, tergantung tingkat kesalahannya. Bila terbukti lalai, perangkat desa bisa diberhentikan sementara atau permanen,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa praktik seperti ini termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Prayogo mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan indikasi penyimpangan dana. Menurutnya, laporan bisa diajukan ke BPD atau kecamatan, disertai dengan bukti kegiatan dan perkiraan nilai kerugian.
Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, masyarakat diminta untuk melapor ke tingkat kabupaten, baik ke Bupati, SKPD terkait, maupun Inspektorat Daerah.
Ia menambahkan, pelaporan ke penegak hukum juga sah dilakukan bila masyarakat memiliki bukti kuat dan didampingi pengacara atau lembaga bantuan hukum.
“Dengan pendampingan hukum yang tepat, masyarakat akan terlindungi secara hukum dan mendapat kejelasan dalam proses pelaporan,” pungkas Prayogo.
Editor : Agus suprianto