Buronan Jaringan Narkoba Dibekuk, Polisi Temukan 95 Butir Pil Koplo dan 14,59 Gram Sabu

Nganjuk.iNews.id – Buronan kasus peredaran narkoba berinisial RY (34) akhirnya dibekuk polisi di kediamannya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Minggu (4/5).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti mencengangkan, 95 butir pil koplo dan 14,59 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan jaket di dalam rumah pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengungkapkan bahwa temuan tersebut menguatkan dugaan keterlibatan RY sebagai pengendali dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Nganjuk.
"Bukti yang kami temukan semakin menguatkan dugaan bahwa RY adalah pengendali dalam jaringan narkotika ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," tegasnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso. Ia menyebut, selain pil LL, RY juga mengedarkan sabu dan diduga kuat menjadi otak utama dalam jaringan tersebut.
“Fakta baru ini mengarah pada dugaan bahwa RY merupakan pengendali utama dalam jaringan narkotika yang beredar di wilayah ini,” ujarnya, Senin (5/5).
Polisi kini terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Agus suprianto