Proyek Jalan Paving di Banjarsari Diduga Menyimpang, Inspektorat Ultimatum Pemdes

Nganjuk.iNews.id – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan paving di Dusun Rejoagung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, menjadi sorotan Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk. Pemerintah desa diberi tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan hasil audit, sebelum sanksi administratif diberlakukan.
Inspektur Daerah Mokhamad Yasin menyampaikan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah diserahkan kepada Camat Ngronggot pada Selasa (6/5). Jika tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang ditentukan, Inspektorat siap menjatuhkan sanksi bertingkat mulai dari P1, P2, hingga P3, bahkan membuka opsi investigasi lanjutan berbasis risiko.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan beri sanksi bertahap. Bisa sampai investigasi lanjutan,” ujar Yasin di kantornya.
Hasil audit awal menunjukkan adanya selisih signifikan antara rencana dan realisasi proyek. Jalan yang seharusnya dibangun lebih dari 100 meter hanya terwujud sekitar 50 meter. Indikasi mark-up harga material dan pengurangan volume pekerjaan juga mencuat dalam laporan.
Pengusutan ini dilakukan menyusul laporan warga serta hasil pengawasan rutin. Tim Inspektorat telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi teknis dan administrasi sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan tersebut.
Proyek yang masuk dalam anggaran tahun 2024 ini menjadi perhatian publik lantaran kualitas dan kuantitas pekerjaannya dianggap tidak sesuai. Inspektorat menegaskan pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan proyek desa agar hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Editor : Agus suprianto