Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nganjuk Raih 12 Prestasi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen–Trihandy
Advertisement . Scroll to see content

Penahanan Ijazah Pekerja Resmi Dilarang di Nganjuk, Ini Sanksinya

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:25 WIB
  • author Johnarief
Penahanan Ijazah Pekerja Resmi Dilarang di Nganjuk, Ini Sanksinya
Surat Edaran Bupati Nganjuk tentang larangan perusahaan menahan ijazah karyawan. Foto : iNewsNganjuk.id/Johnarief.

Nganjuk.iNewsNganjuk.id — Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Bupati Marhaen Djumadi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15/1139/411.000/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah sebagai Jaminan dalam Hubungan Kerja, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan dan pengurus perusahaan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Surat edaran ini menegaskan bahwa pengusaha dilarang menahan ijazah atau dokumen asli milik pekerja sebagai bentuk jaminan hubungan kerja. Langkah ini diambil untuk meminimalisir perselisihan hubungan industrial yang kerap terjadi akibat praktik penahanan dokumen pribadi pekerja.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang secara eksplisit melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja. Dokumen yang dimaksud antara lain KTP, SIM, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah, dan sertifikat.

Lebih lanjut, Pasal 79 peraturan yang sama menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Surat edaran ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja serta upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan sehat di Kabupaten Nganjuk,” tulis Marhaen Djumadi dalam surat tersebut.

Pemkab Nganjuk mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati ketentuan ini secara penuh dan bertanggung jawab, serta mengedepankan prinsip keadilan dalam hubungan kerja.

Dokumen surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.

Editor: Agus suprianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut