Tak Terima Ditegur, Pelaku Sabung Ayam Serang Pedagang di Pasar

Nganjuk.iNewsNganjuk.id – Seorang pria di Kertosono, Kabupaten Nganjuk, mengalami luka-luka setelah dianiaya saat menegur kegiatan sabung ayam yang terjadi di area Pasar Ayam, Kelurahan Banaran, pada Sabtu (17/5).
Kepolisian Resor Nganjuk memastikan bahwa pelaku penganiayaan telah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum, berinisial HY (47), warga Jalan Anjasmoro, Desa Kudu, diduga tersulut emosi setelah ditegur oleh korban yang menyaksikan praktik sabung ayam di siang hari.
Korban berinisial HW (45), warga Desa Lambangkuning, mengalami luka lecet di lengan dan telapak tangan akibat pukulan dan dorongan dari pelaku hingga terjatuh.
"Tersangka sudah kami amankan. Saat ini, proses hukum sedang berjalan di Polsek Kertosono," terang Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (19/5).
Sementara itu, Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
“Kami telah menyita pakaian milik korban dan melampirkan hasil visum untuk memperkuat berkas perkara,” ujarnya.
Insiden bermula saat korban yang sedang berjualan ayam melihat aktivitas sabung ayam di sekitar lokasi. Korban menegur para pelaku dengan nada keberatan, namun salah satu di antaranya justru merespons dengan kekerasan fisik. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Salah seorang saksi mata, SN (52), warga Kelurahan Banaran, membenarkan bahwa dia menyaksikan pelaku memukul korban sebelum korban terjatuh.
Atas perbuatan HY dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Editor : Agus suprianto