Rugikan Negara Rp150 Juta, Pembawa Rokok tanpa Pita Cukai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Meita Nila Sari
Suasana sidang pembawa rokok tanpa pita cukai di Pengadilan Negeri Nganjuk.(Foto : iNewsNganjuk.id/Meita)

Nganjuk, iNewsNganjuk.id - Sidang putusan Perkara Tindak Pidana Cukai dengan terdakwa Yakup Andriyanto digelar pada Rabu (01/02/2023). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Hani Susilo.

Persidangan dilaksanakan pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Nganjuk Jalan Dermojoyo No 20 Nganjuk, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk. Adapun agenda Persidangan perkara dari penyidik PPNS kantor wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Dan Menjatuhkan pidana kepada Yakup Andriyanto dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, terdakwa menyesal atas perbuatannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa mengaku belum pernah dihukum.

"Dalam pembacaan putusan terhadap pembelaan tersebut, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan yang dimaksud dengan terdakwa," ujar Dicky Andi Firmansyah.

Hal-hal yang memberatkan kata Dicky Andi Firmansyah, perbuatan terdakwa dilakukan disaat Pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan negara, perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Aktifitas tersebut dilakukan pada Senin (19/09/2022) pukul 22:30 WIB bertempat di daerah Duko Timur, Katel, Pemekasan dan ketika dalam perjalanan di jalan tol Ngawi -Kertosono KM 647 Nganjuk pada tanggal 20/09/2022 pukul 02:10 WIB, Tersangka diberhentikan oleh petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II.

Akibat dari perbuatan terdakwa mangakibatkan potensi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp150 juta. (iNewsNganjuk.id/Meita)
 

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network