Nganjuk.iNewsNganjuk.id – Dugaan penyelewengan dana desa mengguncang Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Sekitar Rp700 juta dana Rencana Kerja Desa (RKD) tahun anggaran 2024 diduga disalahgunakan, sebagian besar di antaranya mengalir ke rekening pribadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir akses pencairan RKD tahun 2025 untuk desa tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengamanan agar dana publik tidak kembali disalahgunakan.
"Anggaran tahun depan tidak akan dicairkan sebelum dana tahun 2024 dipertanggungjawabkan secara jelas. Kami tidak ingin kejadian ini menjadi contoh buruk dalam pengelolaan dana desa," tegasnya.
Puguh menambahkan, meski telah ada pengembalian dana sebesar Rp181 juta oleh bendahara desa, namun jumlah tersebut jauh dari total dana yang diduga diselewengkan. Proses verifikasi dan penelusuran masih terus dilakukan untuk mengetahui ke mana aliran dana lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Senin (26/5) oleh aktivis antikorupsi dari Nganjuk, Hamid Effendi. Dia mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Dadapan.
“Kami mendapatkan banyak laporan dan temuan bahwa dana desa digunakan tidak sesuai prosedur, bahkan diduga mengalir ke rekening pribadi. Dari informasi yang kami himpun, dana yang dikembalikan baru sebagian kecil,” ujar Hamid.
Hamid berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat agar kerugian keuangan negara tidak semakin besar. “Kami desak agar segera dilakukan penyelidikan menyeluruh. Ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait