Nganjuk.iNewsNganjuk.id – Sorotan publik terhadap transparansi anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk kian menguat. Dua pejabat Diskominfo, yakni Plt Kepala Dinas Sujono dan Kabid Statistik serta Pengelolaan Informasi Publik Hari Purwanto, dikritik karena dinilai tidak terbuka mengenai belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan tahun anggaran 2025.
Pengamat Kebijakan Publik dari Prayogo Law & Partner Office, Prayogo Laksono, mendesak Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, untuk mengevaluasi kinerja institusi tersebut. Dia menilai sikap bungkam dua pejabat Diskominfo mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pemerintah.
“Kalau fungsi komunikasi dan pelayanan informasi publik saja tidak mampu dijalankan, sebaiknya Bupati segera mengambil tindakan. Ini menyangkut kredibilitas pemerintahan daerah,” ujar Prayogo, Kamis (22/5) , saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut Prayogo, keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan juga kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dia bahkan mengaku siap melaporkan persoalan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan ke Kejaksaan bila tidak ada tindak lanjut dari Bupati.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi, terlebih Diskominfo memegang peran vital dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.
“Ironis, institusi yang membawa nama ‘komunikasi’ justru gagal membangun komunikasi publik,” sindir Prayogo.
Sementara itu, Kabid Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik, Hari Purwanto, sebelumnya memberikan sedikit informasi mengenai penggunaan anggaran. Dia menyebut, pagu awal belanja iklan, reklame, film, dan pemotretan tahun 2025 sebesar Rp374.760.000. Namun, terjadi realokasi sehingga anggaran menyusut menjadi Rp195.700.000.
Dari jumlah tersebut, hingga Mei 2025, telah terealisasi sebesar Rp95.891.818 atau sekitar 48,99 persen. Rinciannya, belanja banner sebesar Rp59.290.612 dan belanja media sebesar Rp36.601.206.
Meski begitu, Diskominfo belum mengungkap secara rinci media mana saja yang menerima dana publikasi, maupun lokasi pemasangan banner yang didanai oleh anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media ini terhadap Plt Kepala Diskominfo, Sujono, belum membuahkan hasil terkait informasi media penerima alokasi tersebut, pesan singkat dan panggilan telepon yang dilayangkan tidak direspons.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait