NGANJUK, iNewsNganjuk.id- Beredar sebuah vidio yang menyudutkan Pemerintah Daerah yang dikemukakan oleh BSK dibeberapa grup Whatsapp merupakan potret kelam jurnalis Nganjuk. Adanya hal ini menjadi tanggung jawab bersama.
Baik secara moral jurnalis profesional otomatis bertanggung jawab penuh terhadap hal ini. Dan lagi Pemerintah daerah, hal itu disebabkan tidak adanya pembinaan secara khusus oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membidangi.
Banyaknya wartawan musiman jelang lebaran. Momen lain seperti halnya program PTSL di desa – desa di Kabupaten Nganjuk membuat resah para jurnalis profesional yang berkarya melalui tulisan mereka.
Kondisi ini mengancam profesi wartawan. Seolah jurnalis itu bukan lagi berkarya dalam tulisan seperti celoteh dalam Vidio BSK yang menyebutkan bahwa dirinya tidak mendapatkan sesuatu dari Pemkab padahal dia sudah mengantri dan datang duluan.
Kata-kata itu sangat menohok bagi profesi wartawan. Jadi, marilah bersama – sama kita kaji mendalam, didalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers, dijelaskan pada pasal 1 bahwa, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pada pasal 1 UU no 40/1999 tidak dapat sembarangan menyebutkan dirinya jurnalis atau wartawan. Jika dia tidak memiliki karya jurnalistik yang tertuang dalam sebuah karya. Walaupun mempunyai ID Card dari perusahaan pers baik satu ataupun lebih dari satu. Namun, hal tersebut belum bisa membuktikan bahwa dirinya disebut jurnalis tanpa dibarengi adanya sebuah karya tulis.
Yang menjadi pertanyaan kita sekarang, maukah kita membangun kebersamaan untuk memerangi hal yang mengganggu profesionalisme jurnalis yang ada di Kabupaten Nganjuk.
Salah satunya dengan cara mengidentifikasi personal yang memiliki ID Card namun tidak memiliki karya kemudian diakomodir dan dilaporkan kepada dewan pers. Karena hal tersebut masuk dalam kategori sengketa pers. Untuk kebaika bersama dan harapan agar mereka dapat belajar menulis dan memiliki karya atau bahkan tidak sama sekali dan hilang dari dunia Jurnalistik.
Jangan pernah menodai terhadap Undang-undang no 40 tahun 1999 khususnya pada 1 ayat 4 dan pasal 7 ayat 1 sebagai payung hukum profesi jurnalis. Untuk di Kabupaten Nganjuk jangan ada yang tidak berserikat dalam sebuah organisasi.
Editor : Meita Nila Sari
Artikel Terkait