JAKARTA, iNewsNganjuk.id,- Dalam kasus penipuan pendaftaran rekrutmen Polri jalur Bintara, Polres Karawang menetapkan salah satu tersangka dengan berinisial DLS.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa terkait dilakukannya tindak tegas kasus penipuan ini, merupakan salah satu komitmen Polri yang sejak awal fokus pada pemberantasan praktik calo ataupun KKN dalam seluruh proses rekrutmen Korps Bhayangkara.
“Kami mengapresiasi dan Kami di tingkat Mabes Polri sangat mendukung tindakan tegas terhadap para tersangka maupun calo rekrutmen Polri. Karena, sejak awal Kapolri telah menegaskan agar tidak segan untuk memberantas praktik calo dan KKN,” terang Dedi, Jumat (19/5/2023).
Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang akan mendaftar dan bergabung sebagai anggota Kepolisian, Polri tidak memungut biaya sepeserpun, baik melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama.
Irjen Pol Dedi juga menyebutkan bahwa, proses rekrutmen saat ini, Polri menerapkan prinsip BETAH ( Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Maka dari itu, tidak akan ada ruang untuk pihak yang ingin bermain-main dengan proses rekrutmen Polri.
Untuk semakin mencegah praktik-praktik tidak benar SSDM Polri saat ini membuka layanan Hotline di nomor 085773760016 untuk masyarakat atau siapapun yang ingin mengadu dan memberi informasi tentang seputar adanya dugaan pelanggaran maupun penyimpangan terkait proses rekrutmen.
Selain Hotline, disediakan juga wadah ataupun sarana komunikasi lainnya sebagai wujud keterbukaan dan penerimaan rekrutmen anggota kepolisian di media sosial.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait