Ketahui Waktu yang Tepat Melakukan Kafarat Puasa Beserta Hadistnya

Sintya Gadis Sherly
Waktu yang tepat untuk melakukan kafarat puasa. Foto: iNewsNganjuk.id/ilustrasi.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id, -Kafarat puasa dalam Islam dilakukan sebagai penebus dosa dalam situasi-situasi tertentu ketika puasa wajib telah dilanggar. 

Berikut adalah beberapa situasi umum di mana kafarat puasa dapat diterapkan:

1. Melanggar Puasa Ramadhan

Jika seseorang dengan sengaja makan, minum, atau melakukan aktivitas yang membatalkan puasa selama bulan ramadhan tanpa alasan yang sah, maka ia harus melakukan kafarat.

2. Melanggar I'tikaf

I'tikaf adalah ibadah yang melibatkan berdiam diri di masjid selama periode tertentu. Jika seseorang yang sedang beri'tikaf melanggar puasa atau melanggar syarat i'tikaf, maka kafarat puasa mungkin diperlukan.

3. Kafarat Sumpah

Jika seseorang membuat sumpah palsu yang mengharuskannya berpuasa sebagai kafarat atas sumpah tersebut, maka ia harus melakukan kafarat puasa.

4. Qadha' (Mengganti Puasa yang Telah Ditinggalkan)

Jika seseorang memiliki puasa wajib yang belum diqadha' (diganti) dari tahun sebelumnya dan ia terlambat melakukannya tanpa alasan yang sah, maka kafarat puasa dapat diperlukan.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, 'Sesungguhnya saya telah berjanji akan berpuasa sehari (puasa sunah), namun hari itu datang saat saya dalam perjalanan.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, 'Mampukah kamu menggantinya dengan memberi makan sebanyak tiga puluh orang miskin?' Orang itu berkata, 'Tidak mampu.' Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, 'Mampukah kamu menggantinya dengan memberi makan kepada tiga puluh orang miskin dua kali lipat?' Orang itu berkata, 'Tidak mampu.' Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Mampukah kamu menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin sebanyak tiga puluh kali?' Orang itu berkata, 'Mampu.' Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Maka berikanlah makan kepada satu orang miskin sebanyak tiga puluh kali, dan berpuasalah sehari itu sebagai penebus.'"

(HR. Bukhari dan Muslim)

Kafarat puasa pada umumnya melibatkan pilihan antara berpuasa selama periode tertentu, memberi makan orang-orang miskin, atau memberi makan orang miskin selama beberapa hari sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, perincian lebih lanjut tentang kapan dan bagaimana melakukan kafarat puasa dapat ditemukan dalam literatur hukum Islam atau dengan berkonsultasi dengan seorang ulama atau cendekiawan agama Islam yang kompeten.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network