SITUBONDO, iNewsNganjuk.id,- Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap TF (33) karena diduga terlibat dalam peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), yakni Pil Trex dan Pil Dextro. Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di Situbondo.
Tersangka TF diamankan di rumahnya di Kecamatan Banyuglugur pada Selasa sekitar pukul 20.45 WIB. Dalam penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.163 butir obat keras berbahaya. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.143 butir Pil Dextro dan 20 butir Pil Trex.
AKP Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. "Pelaku dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliyar rupiah," ungkapnya, Kamis (1/2/2024).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Situbondo. "Kami tindak tegas terhadap siapa saja yang terlibat dengan narkoba sebagai bentuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait