Polres Malang: Pabrik Narkoba Rumahan di Pandaan Pasuruan Dikendalikan Napi Lapas

Sintya Gadis Sherly
Polres malang ungkap operasi pabrik narkoba rumahan. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

MALANG, iNewsNganjuk.id,- Polisi Resor Malang, di bawah Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba skala rumahan ini diduga telah beroperasi selama empat bulan dengan pengendalian dari seorang narapidana (Napi) di Lapas.

Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa penemuan pabrik ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Dari pengembangan keterangan tersangka MZ alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menemukan rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis sabu.

"Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MZ l alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini," kata Kompol Imam Mustolih, Senin (22/4/2024).

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024), tim satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pria dan satu wanita. Para tersangka tersebut adalah NK, asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, MS, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, serta IW, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut, sedangkan IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menyatakan bahwa selama empat bulan terakhir, para tersangka berusaha memproduksi sabu dengan bantuan seseorang yang masih buron. Diduga tersangka yang masih DPO ini memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network