NGANJUK, iNewsNganjuk.id- Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengungkap keberhasilan Polres Nganjuk melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam membongkar dua kasus peredaran pil LL di wilayah Nganjuk. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 145 butir pil LL dari dua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda. Proses hukum terhadap keduanya tengah berlangsung sejak Kamis (14/11/2024).
“Kami menangkap tersangka RS di rumahnya di Dusun Bujel, Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek, pada pukul 22.00 WIB. Dari tangannya, kami menyita 97 butir pil LL. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pil-pil tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial RW. Dari pengembangan kasus, kami berhasil menangkap DS di Kecamatan Bagor dengan tambahan barang bukti,” ujar AKBP Siswantoro.
Penangkapan ini bermula pada Selasa, 12 November 2024, ketika RS (31) diamankan di rumahnya dengan barang bukti berupa 97 butir pil LL yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah diinterogasi, RS mengaku mendapat barang tersebut dari RW, yang kemudian langsung diamankan pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Nganjuk. Seluruh elemen terkait akan dilibatkan agar jaringan ini bisa dibongkar hingga tuntas,” tambah AKBP Siswantoro.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya, menjelaskan bahwa kasus ini berkembang setelah RS mengungkap bahwa pil LL tersebut berasal dari DS (35), yang tinggal di Jl. Janoko, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.
“Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah DS pada pukul 23.00 WIB. Di lokasi, kami menemukan 30 butir pil LL dalam botol plastik, satu bungkus rokok berisi 115 butir pil LL, uang tunai Rp123.000, dan satu unit ponsel OPPO A57 berwarna hijau,” jelas IPTU Heru.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi standar keamanan. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait