get app
inews
Aa Read Next : Doa Melepas Pakaian Lengkap dengan Hadist dan Hikmahnya untuk Tingkatkan Kesadaran Spiritual

Rugikan Negara Rp150 Juta, Pembawa Rokok tanpa Pita Cukai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jum'at, 03 Februari 2023 | 09:52 WIB
header img
Suasana sidang pembawa rokok tanpa pita cukai di Pengadilan Negeri Nganjuk.(Foto : iNewsNganjuk.id/Meita)

Hal-hal yang memberatkan kata Dicky Andi Firmansyah, perbuatan terdakwa dilakukan disaat Pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan negara, perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Aktifitas tersebut dilakukan pada Senin (19/09/2022) pukul 22:30 WIB bertempat di daerah Duko Timur, Katel, Pemekasan dan ketika dalam perjalanan di jalan tol Ngawi -Kertosono KM 647 Nganjuk pada tanggal 20/09/2022 pukul 02:10 WIB, Tersangka diberhentikan oleh petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II.

Akibat dari perbuatan terdakwa mangakibatkan potensi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp150 juta. (iNewsNganjuk.id/Meita)
 

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut