NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan pemusnahan 109 barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (INCRCHT) tahun 2023 bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (23/02/2023)
Alamsyah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkapkan barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari Narkotika, perkara kesehatan, perkara pdum.
" Untuk tahun 2023 ini Kajari Kabupaten Nganjuk baru pertama kali melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti. Untuk berikutnya akan melakukan beberapa kali pemusnahan menunggu hasil persidangan," ungkap Alamsyah.
Alamsyah mengungkapkan ada 109 perkara yang akan dimusnahkan. Perkara tersebut bukan hanya dari tahun 2023 saja namun juga perkara dari tahun 2022. Sebagian besar perkara ini dari Pengadilan Negeri.
" Barang bukti yang dimusnahkan paling banyak adalah dari Narkotika berupa sabu-sabu, pil doubel L, dan dari tindak perkara lainnya berupa senjata tajam, pakaian dan alat elektronik " tambah Alamsyah
Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara narkotika 25 perkara dengan sabu-sabu seberat 238,76 gram. Perkara kesehatan 49 perkara dengan pil doubel L 85,657 butir. Perkara pdum dengan barang bukti senjata tajam, pakaian, pecahan batu, pecahan kaca, tas, alat perjudian dan alat elektronik lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, dan dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air kemudian diblender untuk barang bukti narkotika, sehingga tidak akan digunakan lagi.
Perlu diketahui ikut hadir dalam kegiatan ini
Kasat pol PP, Kepala Kepolisian Resort Nganjuk, Komandan Kodim, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Perwakilan Reserse Narkoba Polres Nganjuk, Reserse Kriminal Polres Nganjuk, BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
Editor : Meita Nila Sari