MADIUN, iNewsNganjuk.id,- Tim jaksa penyidik menyerahkan tersangka REKP dan J mantan pegawai PDAM berserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun TA 2022 kepada Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Senin (19/6/2023).
Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian bagi negara/ daerah dengan nominal yang cukup banyak.
“Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian yang dialami Negara kurang lebih mencapai sebesar Rp729.000.000,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andy.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun, merupakan sebagai tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan.
Selama pelaksaan tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kedua tersangka didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.
Kedua tersangka berstatus tahanan penuntut umum dan ditahan di Rutan kelas 1 Kota Madiun, selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses penyusunan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor : Agus suprianto