NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Bersamaan dengan penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk, Kamis (16/11/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk juga melakukan penahanan terhadap Bagus Priyo Sembodo, (35), Kepala Desa (Kades) Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Bagus ditahan di Rutan Klas II-B Nganjuk, sete ditetapkan sebagai tersangka sekitar 1,5 bulan lalu. Ia tersangkut perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejari Nganjuk Alamsyah, melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, Kamis sore (16/11/2023) mengatakan, penahanan terhadap kades muda itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti, serta mencegah tersangka melarikan diri.
"Tentunya penahanan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif menurut Pasal 21 KUHAP. Selanjutnya tersangka BPS (Bagus Priyo Sembodo) ditahan di Rutan Klas II-B Nganjuk selama 20 hari ke depan," terang Narendra.
Lebih lanjut Narendra menjelaskan, Bagus dalam jabatannya sebagai Kades Gamenggeng diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara, atau melanggar hukum materi.
Editor : Agus suprianto