"Dalam pengisian kasun, selain persyaratan umum itu ada persyaratan khusus. Yaitu kontestan harus berdomisili di dusun setempat. Tidak bisa dari dusun lain," urai Santoso.
Syarat khusus tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022 tentang Desa, dan Perbup Nganjuk Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Jadi, ada beberapa jabatan perangkat desa yang memang memiliki persyaratan khusus, seperti domisili kasun. Contoh lainnya modin. Modin itu juga ada syarat khususnya, harus laki-laki dan bisa membaca Alquran. Tidak bisa ditawar-tawar. Inilah yang disebut dengan peraturan yang berpijak pada kearifan lokal," tutur Rahardji Santoso.
Menurutnya, jika kasun yang dilantik berasal dari dusun atau wilayah lain, maka ia tidak akan mengerti kondisi demografi dan geografi dusun setempat.
"Tergugat intervensi (Wahyu Setiawan) ini bahkan membuat langkah sendiri yang tidak ada dasar hukumnya. Yaitu pindah domisili dari Dusun Perning ke Dusun Seloguno setelah dilantik menjadi kasun," imbuh Santoso.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memutus perkara ini terdiri dari hakim ketua Dini Pratiwi Puji Lestari, hakim anggota Ceckly Jembly Kereh, dan hakim anggota Listyorani Imawati.
Merujuk laman SIPP PTUN Surabaya, ada 5 pokok perkara putusan dalam gugatan ini, antara lain mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal SK Kades Perning Nomor 188/03/K.411.505.2001/2003, tanggal 3 Januari 2023 tentang Pengangkatan Kasun Seloguno Wahyu Setiawan.
Berikutnya, mewajibkan tergugat (Kades Perning) untuk mencabut SK tersebut, serta mewajibkan tergugat untuk mengangkat penggugat (Andri Setiyawan) sebagai Kasun Seloguno.
Selebihnya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada tergugat I dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng sebesar Rp 490 ribu.
Lebih lanjut dikatakan Rahardji Santoso, dalam persidangan pihaknya juga sempat menyoroti kejanggalan dalam SK Kades Perning tersebut. Yakni, tidak dicantumkannya konsideran di dalam SK.
"Semoga putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Serta, kepada pihak-pihak terkait perkara agar mematuhi dan segera melaksanakan putusan tersebut," tukas Santoso.
Dikonfirmasi terpisah, Wachid, selaku kuasa hukum tergugat II intervensi, belum bersedia memberikan pernyataan dan sikap terkait putusan tersebut. Hal ini karena pihaknya masih menunggu penjelasan lengkap terkait pertimbangan hukum dari putusan tersebut.
Editor : Agus suprianto