NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat ikut mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 3 bulan, pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
Novi yang berstatus narapidana (napi) kasus korupsi, menerima remisi bersama-sama dengan ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk lainnya.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, saat berkunjung ke rutan setempat usai mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sayangnya, Novi Rahman Hidhayat tidak tampak ikut hadir dalam upacara penyerahan remisi tersebut. Marhaen yang pernah menjadi Wakil Bupati Nganjuk mendampingi Novi, menyerahkan piagam remisi kepada 5 orang perwakilan napi lainnya.
Usai pemberian remisi, Marhaen mengucapkan selamat kepada para napi, seraya berharap mereka bisa berubah menjadi lebih baik usai bebas dari Rutan Nganjuk.
Editor : Agus suprianto