NGANJUK, iNewsNganjuk.id, – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, mengumumkan berhasilnya penangkapan dua individu berinisial AS (39) dan ID (26), keduanya merupakan penduduk Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Kedua pelaku diduga terlibat dalam tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (6/9/2023).
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah korban melaporkan kasus Curat yang terjadi di kediamannya, termasuk Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa, (5/9/2023). Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Nganjuk.
AKP Fatah menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Tindak pencurian ini sendiri terjadi pada hari Kamis, (31/8/2023), sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil membawa kabur 3 handphone, laptop, serta dompet yang berisi identitas korban dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah. Total kerugian akibat tindakan pencurian ini diperkirakan mencapai 32 juta rupiah.
Pelaku mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan mereka adalah akibat dari kebiasaan berjudi online. Saat ini, kedua pelaku ditahan di rutan Polres Nganjuk, sementara pihak berwenang masih menginvestigasi apakah ada pelaku lain yang terlibat.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” tutup AKP Fatah.
Editor : Agus suprianto