get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modul BTS Telkom di Kota Kediri

Polres Blitar Menangkap Sindikat Pencurian Hewan Ternak Selama Perayaan Lebaran

Sabtu, 13 April 2024 | 17:33 WIB
header img
Konferensi Pers Polres Blitar. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

BLITAR, iNewsNganjuk.id,- Polres Blitar di bawah koordinasi Kapolres AKBP Wiwit Adisatria telah berhasil mengamankan sindikat pencurian hewan ternak yang telah meresahkan warga Blitar menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.

Menyikapi laporan dari masyarakat yang mengalami kehilangan hewan piaraan mereka menjelang Hari Raya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jatim segera bertindak cepat. Hasilnya, dua orang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak berhasil ditangkap.

Kedua terduga pelaku tersebut adalah FSN (34) dan SMT (49), keduanya merupakan warga Malang yang berhasil ditangkap di Surabaya setelah melakukan tindakan melarikan diri saat dilakukan penangkapan. "Kedua tersangka, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya setelah melakukan pelarian," ungkap AKBP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolres Blitar pada Jumat (12/4/2024).

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap terduga penadah, yang merupakan ayah dari salah satu pelaku pencurian, dengan inisial SRT (67). SRT membeli sebagian hewan ternak hasil curian dari FSN dan SMT.

Menurut pengakuan tersangka, kedua pelaku biasanya melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari target mereka. "Mereka melakukan pencurian pada malam hari setelah menentukan sasarannya," tambah AKBP Wiwit.

Selama setahun terakhir, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar. "Mereka telah melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar," jelas AKBP Wiwit.

Atas perbuatannya, FSN dan SMT dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian, sementara SRT dijerat dengan Pasal 480 karena perannya sebagai penadah hasil curian. Mereka berdua terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut