SIDOARJO, iNewsNganjuk.id,- Kasus pengeroyokan antar anggota yang mengatasnamakan perguruan silat di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama bulan Januari 2024 telah membuat Polisi bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan masyarakat.
Dalam kurun waktu tersebut, tercatat lima laporan polisi dari masyarakat dan korban atas insiden tersebut. Kejadian terjadi pada tanggal 15 dan 16 Januari 2024, tersebar di beberapa lokasi seperti Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, serta Waru, Buduran, dan Anggaswangi, Sukodono.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo.
"Dalam kasus kekerasan tersebut, melibatkan oknum perguruan silat, Polisi berhasil mengungkap kasus di lima lokasi dengan tujuh tersangka, tiga dewasa dan empat di bawah umur," jelasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam, yakni sebuah mandau yang ditemukan di lokasi kejadian di Perumahan Taman Puspa, Anggaswangi, Sukodono.
Para tersangka yang diamankan akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 170 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, dan Pasal 351 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Editor : Agus suprianto