NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Istilah Riba hal yang tidak asing lagi di masyarakat pada saat ini. Di mana teknologi sudah merambah industri keuangan. Maka dari itu pada saat ini sudah banyak sekali penyedia jasa pembiayaan, dengan beragam ketentuan yang bersaing untuk memanjakan para konsumen.
Akan tetapi, apa anda tahu arti riba sebenarnya? Mari kita kenali lebih dalam lagi mengenai riba.
Apa Itu Riba ?
Kata "riba" berasal dari bahasa Arab. Asal kata "riba" adalah "robaa-yarbuu" yang juga berarti "berkembang."
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara menambah jumlah pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.
Adapun ulama dan penyair Mesir, Sayyid Quthb, menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu riba dalam bukunya yang berjudul "Tafsir Ayat-Ayat Riba". Menurutnya, pengertian riba adalah penambahan utang yang sudah jatuh tempo.
Sayyid Qutb juga berpendapat bahwa sifat alami riba adalah berlipat ganda seiring berjalannya waktu. Keberadaan riba, menurutnya, menghambat usaha secara aktif dan bertentangan dengan keadilan serta persamaan.
Dasar Hukum Riba
Setelah memahami pengertian riba, dapat disimpulkan bahwa hukum riba adalah haram. Hal ini tidak hanya tercantum dalam al-Quran, tetapi juga dalam sumber hukum lainnya.
Oleh sebab itu, ada setidaknya 3 dasar hukum riba, yaitu:
1. Al-Baqarah ayat 275 dan 276
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa," (al-Baqarah: 276).
Pada dasar hukum riba pertama di atas, riba secara jelas diidentifikasi sebagai hal yang dimusnahkan.
Sebagai manusia yang beriman, sangatlah wajar untuk menjauhi apa yang dilarang oleh Allah.
Selain itu, ayat sebelumnya juga menginformasikan konsekuensi bagi mereka yang tetap melakukan riba.
2. Al- Baqarah ayat 278
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman," (al-Baqarah: 276).
Dasar hukum riba selanjutnya adalah al-Baqarah ayat 278. Dalam ayat ini, Allah kembali mengingatkan manusia beriman untuk tidak berurusan dengan potensi riba.
Namun, yang dimaksud di sini adalah manusia yang memiliki iman.
3. An-Nisa ayat 29
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu," (an-Nisa: 29).
Dasar hukum riba terakhir adalah surat an-Nisa ayat 29. Dalam ayat ini, Allah sekali lagi mengingatkan manusia beriman untuk tidak memperoleh harta dengan cara yang tidak benar.
Karena riba memberi dampak merugikan kepada pihak peminjam, riba tidak bisa dianggap sebagai cara yang benar untuk memperoleh harta.
Editor : Meita Nila Sari