get app
inews
Aa Read Next : Polres Nganjuk Salurkan Ribuan Kantong Beras Zakat Fitrah dari Anggotanya

Polisi Berhasil Mengungkap Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Magetan

Kamis, 28 September 2023 | 13:44 WIB
header img
Konferensi pers Polres Magetan. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

MAGETAN, iNewsNganjuk.id,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan 5 dari 7 orang tersangka yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah di Magetan.

Lima tersangka tersebut adalah SRN, PW, DRA, AS, dan THW. Mereka berhasil diamankan di salah satu kantor PPATK (Notaris) setelah dijebak oleh Polisi.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. SRN dan PW bertanggung jawab merencanakan proses jual beli tanah, sementara DRA berperan sebagai keponakan pemilik tanah yang menerima pembayaran dari pembeli.

"THW adalah suami pemilik tanah (AS) dan bersama AS, yang juga pemilik tanah, menyerahkan sertifikat palsu kepada notaris dan menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli," ujar AKP Rudy, Kamis (28/9/2023).

AKP Rudy juga mengungkapkan bahwa modus para tersangka dimulai dengan SRN mengunjungi pemilik tanah yang akan dijual di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Mereka kemudian menggunakan identitas pemilik tanah untuk membuat sertifikat palsu dan melakukan penipuan melalui media sosial.

"Korban yang percaya dengan sertifikat palsu itu akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023, dengan total pembayaran Rp. 750.000.000, padahal harga sebenarnya sepakat sebesar Rp 1,5 miliar," tambahnya.

Kejahatan ini terungkap setelah korban memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli ke Notaris, yang kemudian melakukan verifikasi ke BPN. BPN menyatakan bahwa sertifikat tersebut palsu, sehingga korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita dokumen penting, bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, Smartphone, uang tunai, dan 1 unit Ranmor R2 hasil kejahatan.

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan sengaja menggunakan akte palsu dan penipuan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara sesuai Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau 378 KUHP.

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut