get app
inews
Aa Read Next : Kontroversi Tanah, Eksekusi Pengadilan Nganjuk terhadap Azizah Mamik Pramono

Calon Kasun Seloguno Menang Banding, Kades-Pemkab Belum Tentukan Sikap

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 15:35 WIB
header img
Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Sutrisno, selaku kuasa hukum tergugat I Kades Perning. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Pemkab.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Andri Setiyawan, Calon Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Sawahan, Kabupaten mendapatkan penguatan hukum atas putusan gugatannya, terhadap pelantikan Wahyu Setiawan sebagai kasun setempat.

Penguatan itu menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Nomor 159/B/2023/PTTUN.SBY, 18 Oktober 2023, yang menguatkan putusan PTUN Surabaya Nomor 30/G/2023/PTUN.SBY, 15 Agustus 2023.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan hakim PTUN Surabaya tersebut mengabulkan seluruh gugatan penggugat, Andri Setiawan, dan menyatakan batal SK Kades Perning Nomor 188/03/K.411.505.2001/2003, tanggal 3 Januari 2023 tentang Pengangkatan Kasun Seloguno Wahyu Setiawan.

Hakim juga mewajibkan tergugat, Kades Perning dan Pemkab Nganjuk selaku kuasa hukumnya, untuk mencabut SK tersebut, serta mewajibkan tergugat untuk mengangkat Andri Setiyawan sebagai Kasun Seloguno.

Dikonfirmasi terkait putusan banding PT TUN Surabaya tersebut, Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Sutrisno mengaku telah mendengarnya. Hanya saja, pihaknya selaku pendamping hukum dari pihak tergugat I, yakni Kades Perning, belum mau buru-buru menyatakan sikap.

"Saya baru mendengar (putusan banding PT TUN) secara lisan, belum menerima salinan putusannya. Jadi nanti saya pelajari dulu untuk kemudian bisa menentukan langkah selanjutnya," ujar Sutrisno, Jumat (20/10/2023).

Dengan kata lain, Sutrisno mengaku untuk saat ini belum bisa memastikan, apakah pihaknya akan langsung melaksanakan putusan PT TUN Surabaya tersebut, untuk membatalkan pelantikan Wahyu Setiawan dan melantik Andri Setiyawan sebagai Kasun Seloguno, ataukah akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi.

"Kami menghormati putusan banding tersebut, dan masih akan mempelajarinya lagi," imbuhnya.


Tim kuasa hukum penggugat, GM Rahardji Santoso SE. SH. MH., dan R Firman Adi Suryo Bawono SH. MH., merasa bersyukur atas putusan bandijg PTUN Surabaya yang menguatkan gugatan klien mereka, Andri Setiyawan.

Terkait hal itu pula, Rahardji Santoso, salah satu kuasa hukum penggugat mendesak Kades Perning untuk sesegera mungkin melaksanakan putusan PT TUN Surabaya tersebut.

"Jangan ditunda-tunda lagi, karena putusan hukumnya sudah jelas dan gamblang. Klien kami wajib dilantik secepatnya," tutur Santoso.

Ia sebelumnya menjelaskan, inti gugatan pihaknya adalah bahwa Calon Kasun Seloguno Andri Setiyawan telah dicurangi. Semestinya Andri yang diangkat menjadi Kasun Seloguno. Tapi kenyataannya, yang dilantik menjadi Kasun Seloguno adalah kontestan yang tidak memenuhi syarat awal pendaftaran pengisian kasun.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut