NGANJUK, iNewsNganjuk.id- Andri Setiyawan menyuarakan ketidakpuasannya karena belum mendapatkan pelantikan sebagai Kepala Dusun (Kasun) Seloguno di Desa Perning, Jatikalen. Ia telah melaporkan masalah ini kepada Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, dan Pj Bupati Sri Handoko Taruna.
Andri, pria berusia 27 tahun, menceritakan bagaimana dia melaporkan Sahari karena belum menaati putusan kasasi terkait sengketa jabatan Kepala Dusun (Kasun) Seloguno di Desa Perning, Kecamatan Jatikalen. "Dalam putusan tersebut, dia seharusnya dilantik sebagai Kasun Seloguno di Desa Perning sejak 15 Agustus 2023. Dia menambahkan, meskipun pihak tergugat sempat mengajukan banding, putusan tersebut tetap menguatkan pelantikannya sebagai Kasun," ungkapnya.
Kemarin saya bertemu di gedung DPRD Kabupaten Nganjuk. Saya membawa bukti-bukti yang kuat dan berkekuatan hukum, termasuk salinan putusan yang memenangkan gugatan hingga di tingkat kasasi. Sudah menyurati dewan Nganjuk, Ketua DPRD, Pj Bupati, dan kepala dinas PMD hari ini.
Anak pertama dari dua bersaudara itu menjelaskan kembali bahwa Kades Perning pernah mengajukan kasasi. Pada 17 November 2023, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menetapkan penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh Kades Perning Sahari.
Editor : Meita Nila Sari