get app
inews
Aa Read Next : Hukum Puasa Mutih untuk Mengabulkan Hajat dalam Islam: Tradisi atau Musyrik?

Urutan Penerima Sedekah yang Benar Menurut Islam

Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:27 WIB
header img
Urutan penerima sedekah menurut islam. Foto: iNewsNganjuk.id/ilustrasi.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id, -Urutan penerima sedekah yang benar dalam Islam umumnya diatur berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Meskipun prinsip-prinsip ini dapat berbeda di berbagai negara atau komunitas Muslim, umumnya urutan penerima sedekah yang disarankan adalah sebagai berikut:

1. Fakir (orang miskin)

Mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. Miskin (orang yang kurang mampu)

Mereka yang memiliki penghasilan rendah dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

3. Amin (pengumpul sedekah)

Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan sedekah dengan amanah.

4. Mu'allaf (orang yang ingin memeluk Islam atau yang baru memeluk Islam)

Sedekah diberikan kepada mereka untuk memperkuat ikatan mereka dengan Islam.

5. Riqab (hamba sahaya atau budak)

Ini relevan pada masa Nabi Muhammad SAW., dan saat ini mungkin mengacu pada pembebasan budak atau upaya mendukung hak asasi manusia.

6. Gharimin (orang yang berhutang)

Mereka yang memiliki utang dan kesulitan untuk melunasinya.

7. Fi Sabilillah (untuk kepentingan Allah)

Misalnya, untuk mendukung usaha dakwah, pembangunan masjid, atau proyek amal lainnya.

8. Ibnu Sabil (musafir yang membutuhkan bantuan)

Orang yang dalam perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan.

Penting untuk dicatat bahwa sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan memberikannya harus dilakukan dengan niat tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah dan membantu sesama. Selain itu, saat memberikan sedekah, sebaiknya juga memperhatikan kebutuhan dan prioritas lokal yang mungkin berbeda di berbagai komunitas.

Hadist tentang orang yang berhak menerima sedekah:

Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah itu hanya untuk orang yang miskin dan orang yang fakir." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menegaskan bahwa orang miskin dan fakir adalah golongan yang berhak menerima sedekah.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut