NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Djaja Nur Edy, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis sore (16/11/2023).
Djaja yang menjabat sebagai dirut sejak Oktober 2021 sampai Agustus 2023 itu dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Nganjuk sekitar pukul 16.15 WIB. Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Apriady Miradian mengatakan, mantan Dirut PDAU Djaja Nur Edy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Nganjuk tahun 2022, yang bernilai Rp 1,75 miliar.
Menurut Apriady, penetapan tersangka terhadap Djaja Nur Edy setelah dipastikan terdapat alat bukti yang cukup, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Nganjuk Nomor : 02/M.5.31/Fd.1/11/2023.
“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” ujar Apriady.
Sebelum dibawa ke Rutan Klas II-B Nganjuk, lanjut Apriady, Djaja didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan intensif selama 2 jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk. Djaja disebutnya juga telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh dokter yang memeriksa.
Editor : Agus suprianto