Santoso menjelaskan bahwa berkas dan surat-surat yang seharusnya diberikan meliputi bundel kontrak kerja lengkap beserta lampirannya, progress mingguan dan bulanan yang sudah dilegalisasi oleh PPK atau Tim Teknis, berita acara laporan mingguan dan bulanan, berita acara teknis yang terkait dengan pekerjaan di proyek, legalisasi berita acara MC-15 beserta lampirannya, dan legalisasi berita acara MC-50 beserta lampirannya.
"Kami mempertanyakan mengapa berkas dan surat-surat tersebut merupakan hak kontraktor, seharusnya tidak perlu ditagih dan seharusnya Dinas PUPR harus memberikannya. Klien kami bekerja membangun Alun-alun Kota Kediri hingga hampir selesai hanya berdasarkan kontrak yang tipis, bukan dengan bundel lengkap beserta lampiran-lampirannya," ujar Santoso.
Ditanya tentang pembayaran termin pertama proyek Alun-alun Kota Kediri yang sampai saat ini belum diterima, Santoso menyatakan seharusnya Dinas PUPR Kota Kediri membayarnya tanpa perlu ditagih, ketika progress pembangunan mencapai 35 persen.
Manajer proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, Supoyo, yang mendampingi kuasa hukum ke Dinas PUPR Kota Kediri, menambahkan bahwa PT Surya Grha Utama - KSO sudah mencoba berkomunikasi dengan baik-baik kepada Dinas PUPR sebelum melibatkan kuasa hukum.
Sebelumnya, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo, mengumumkan niatnya untuk mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Keputusan ini akan diambil jika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri melanjutkan untuk memutus kontrak kerja. Pihak kontraktor mengklaim bahwa Pemerintah Kota Kediri belum membayar termin pekerjaan mereka. Surya Grha Utama juga menyatakan bahwa progres pembangunan Alun-alun Kota Kediri, per tanggal 16 November 2023, telah mencapai 88,210 persen berdasarkan dokumen MC-50 untuk pekan ke-26.
Editor : Agus suprianto