NGANJUK, iNewsNganjuk.id- Sosialisasi dan upacara penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Kios Pupuk Bersubsidi dengan Distributor Pupuk Bersubsidi wilayah Nganjuk dilaksanakan di Pendopo KRT. Sosro Koesoemo. Acara tersebut diadakan sebagai respons terhadap penurunan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk sejak tahun 2023.
Situasi ini tentu memberikan beban berat bagi petani dan berpotensi menciptakan kerawanan di lapangan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sosialisasi dan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) agar pengelolaan dan distribusi pupuk bersubsidi dari kios dan pengecer berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna , turut hadir dalam acara tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Nganjuk, kepala SKPD terkait, perwakilan dari Pupuk Indonesia Holding Company, Ketua KTNA, koordinator Balai Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Nganjuk, dan KP3, dengan total peserta sebanyak 200 orang.
Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dalam pidatonya menyampaikan perlunya menghadapi kondisi sulit ini dengan bijak. Beliau mengimbau kepada semua pihak terkait, termasuk PT. Pupuk Indonesia, Distributor dan Kios Bersubsidi, serta instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, untuk meningkatkan pelayanan kepada para petani.
Beliau juga menyarankan agar terus meningkatkan penggunaan dan produksi pupuk organik. "Kami sangat senang dengan penyelenggaraan acara hari ini. Semoga acara ini memberikan pemahaman tentang cara dan prosedur pembelian pupuk bersubsidi, sehingga kita dapat menghindari masalah dalam distribusi pupuk bersubsidi," jelas Sri HandokoTaruna."
Editor : Meita Nila Sari