NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Dalam agama Islam, sholat merupakan kewajiban yang sangat penting bagi umat Muslim. Namun, terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipatuhi dalam melaksanakan sholat, termasuk mengenai pakaian yang dikenakan. Menurut hadist yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, terdapat larangan menggulung pakaian dan celana saat melakukan sholat.
Hadist tersebut diriwayatkan dari beberapa riwayat antara lain :
1. Hadist Riwayat Abu Hurairah
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّع
Artinya: "Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan menggumpulkan (menggulung) pakaian, dan jangan pula menahan rambut." (HR Al-Bukhari, Muslim)
2. Hadist Riwayat Abu Sa'id Al- Khudri
Rasulullah SAW bersabda,
"لَا يَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ اسْتِرْبَاسُ الثَّوْبِ."
Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang laki-laki mukmin itu diperbolehkan memakai pakaian yang isbal." (HR Al-Bukhari, Muslim)
Dalam buku "Panduan Sholat Rosulullah" karya Imam Abu Wafa, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat untuk melarang sholat dalam keadaan sebagian pakaian terlipat, seperti lengan baju atau hal-hal sejenisnya, atau jika ada yang terjalin di kepala atau rambut terbalik di bawah serban.
Semua ini dianggap terlarang menurut kesepakatan ulama, dengan hukumnya makruh tanzih (ringan). Meskipun sholat dalam keadaan seperti itu tetap sah, namun dianggap buruk dan sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi kekhusyukan dalam ibadah.
Selain masalah lipatan pada pakaian, terdapat pula hal-hal yang harus diperhatikan dalam cara berpakaian saat melakukan sholat.
Editor : Meita Nila Sari