NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengonfirmasi bahwa dua pemuda ditangkap pada Minggu (19/05/2024) dini hari. Pemuda dengan inisial NA (19) dan FY (21), warga Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, ditangkap di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Klinter, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kedua pemuda ini ditangkap oleh tim patroli gabungan dari Polsek Baron dan Polsek Kertosono saat mereka berboncengan mengendarai motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
“Kami sangat menghargai kecepatan petugas patroli dan bantuan dari masyarakat sekitar TKP yang berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut sebelum mereka bisa melakukan tindakan yang lebih berbahaya,” kata AKBP Muhammad.
Kapolsek Kertosono, Kompol Rahayu Rini, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal ketika petugas patroli melihat perilaku mencurigakan dari kedua pemuda yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, mengenakan topeng, dan mengacung-acungkan celurit.
“Petugas segera melakukan pengejaran, dibantu warga, dan berhasil menghentikan mereka di perempatan Jalan Raya Panglima Sudirman. Saat penggeledahan, ditemukan celurit yang dibawa oleh tersangka,” ungkap Kompol Rini.
Kedua pemuda tersebut kini berada di Mapolsek Kertosono untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus kriminal lainnya di wilayah Nganjuk.
Editor : Agus suprianto