Banding di Mahkamah Agung, PT Surya Graha Utama Menang Melawan Pemkot Kediri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/089a0_putusan-mahkamah-agung.jpeg)
Kediri,iNewsNganjuk.id – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan banding PT Surya Graha Utama (KSO) yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kediri pada tanggal 24 September 2024 terkait perkara Pekerjaan Konstruksi pengembangan RTH Alun – Alun Kota Kediri.
Sebelumnya PT KSO memenangkan gugatan di Badan Arbitrase Nasional (BANI) yang melawan Pemkot Kediri dengan nomor putusan 01/LPS-PBJP/01/2024 tanggal 1 Juli 2024, Namun Pemkot Kediri melakukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Kediri dan dikabulkan dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 56/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Kdr, tanggal 24 september 2024.
Oleh putusan tersebut, pihak KSO melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan nomor 56/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Kdr, tanggal 24 september 2024 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
“Kita melakukan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Kediri dan Alhamdulillah dikabulkan,”terang R Santoso salah satu kuasa hokum PT KSO.
Dalam Permohonan banding tersebut Akhirnya Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan banding PT KSO serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 56/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Kdr, tanggal 24 september 2024.
Dalam Rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Rahmi Mulyati mengabulkan PT Surya Graha Utama – KSO sebagai pemohon banding melawan Shanty Wijayathi sebagai termohon Dikabulkan dengan Nomor Register 1333 B/Pdt.Sus Arbt/2024 tanggal 28 November 2024.
Kuasa hukum PT Surya Graha R Santoso menjelaskan, terkait sudah adanya putusan Mahkamah Agung, pihaknya berharap semua pihak menghormati dan mematuhi semua putusan dan segera membayar sesuai kontrak yang telah disepakati dalam pekerjaan pengembangan RTH Alun- Alun serta kerugian yang dialami PT Surya Graha.
“Klien kami berharap semua pihak mematuhi dan segera membayar, namun jika tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung kami akan melakukan upaya eksekusi,”jelas Santoso.
Editor : Agus suprianto