PONOROGO, iNewsNganjuk.id - Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, dalam konferensi pers di Aula Wengker Mapolres Ponorogo, Selasa (27/6/2023) mengatakan, pelaku bernama CRS (26), warga Desa/Kecamatan Slahung, Ponorogo, ditangkap saat berencana menyelundupkan paket sabu-sabu ke dalam rutan, dengan cara dilempar.
"Rencananya pesanan sabu yang dibungkus bersama sabun mandi itu, akan dimasukkan rutan dengan cara dilemparkan pada bagian utara bangunan rutan," terang Wimboko.
Namun, lanjut Wimboko, sebelum pelaku melemparkan sabu ke dalam Rutan, Satnarkoba dapat mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari tangan CRS, Satnarkoba Polres Ponorogo menyuta barang bukti 5,36 gram sabu. Di mana, rencananya serbuk haram tersebut akan diterima oleh DN (30), warga binaan Rutan Ponorogo dengan kasus narkoba.
"Tersangka CRS kami tetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Wimboko.
Sementara itu Kepala Rutan Ponorogo Agus Yanto mengatakan, sabu-sabu tersebut diketahui pesananan dari DN yang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba.
"Rencananya sabu itu akan dilemparkan lewat pagar sebelah utara rutan, dekat kamar mandi," ucap Agus.
Setelah kejadian itu, lanjut Agus, pihaknya telah memasang CCTV berkualitas bagus diberbagai lokasi di Rutan. Termasuk, memasang pagar jaring diatas tembok bagian utara.
"Kita juga meningkatkan razia pada warga binaan," pungkasnya.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait