Mayat di Tol Ngawi Ternyata Korban Pembunuhan di Ponorogo, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Panji Lanang
Kapolres Ponorogo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di rumah kontrakan, Kamis (6/7/2023). Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polres Ponorogo.

PONOROGO, iNewsNganjuk.id - Misteri bercak darah di rumah kontrakan Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo akhirnya terungkap. Di mana, memang terkait dengan penemuan mayat terbungkus karpet di Jalan Tol Ngawi KM 558.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, bercak darah itu dipastikan milik Sumiran (57), warga Kabupaten Magetan, yang menjadi korban pembunuhan.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu, kata Wimboko, setelah masyarakat melaporkan telah terjadi pertikaian antara Sumiran dengan tersangka inisial JEK (21) dan AH (16) di rumah kontrakan korban di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. 

"Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar," terang Wimboko, Kamis (6/7/2023).

Wimboko melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, baru ditemukan kesamaan dengan mayat yang ditemukan di Tol Ngawi KM 558. 

"Dari situlah kita bisa menangkap dua pelaku, JEK (21) dan AH (16), yang merupakan warga Kota Jambi," papar Wimboko.

Kronologis pembunuhan itu, lanjut Kapolres Ponorogo, dua pelaku berkenalan dengan korban yang menjanjikan pekerjaan melalui media sosial. 

"Korban menjanjikan kerja hingga kedua pelaku jauh - jauh datang dari Jambi ke Ponorogo,"kata AKBP Wimboko.

Setelah beberapa waktu di Ponorogo, tenyata pelaku tak kunjung bekerja hingga timbul keributan di kontrakan korban diwilayah desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo. 

"Saat keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa,” terang AKBP Wimboko. 

Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono, Kabupaten Ngawi, KM 558. 

“Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual disana. Pelaku dapat kita amankan pada 3 Juli di Jambi,"tambah Wimboko.

Menurut pengakuan JEK salah satu pelaku, ia merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Wimboko.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network