BONDOWOSO, iNewsNganjuk.id,- Pihak institusi Polri bekerja keras untuk memburu para pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, karena kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan.
Satreskrim Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan).
Pelaku berinisial MI warga Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. MI melakukan kejahatan satu kali, akan tetapi melakukan kejahatan tersebut sudah sampai empat kali di beberapa TKP yang berbeda.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, menuturkan bahwa tersangka MI telah berhasil diamankan pada hari Kamis 20 Juli 2023, pada saat pelaku berada di pinggir jalan masuk wilayah daerah Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.
“Tersangka tindak pidana curas (pencurian disertai kekerasan) telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Bondowoso,” tutur AKBP Bimo Ariyanto.
Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Bondowoso, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MI dijerat pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait