SURABAYA, iNewsNganjuk.id,- Sejak diluncurkan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, pada 25 September 2023, Aplikasi Hilang Temu (ILMU) Semeru telah menjadi penyelamat bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya.
Aplikasi ILMU Semeru, yang dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, telah berhasil menemukan sekitar 38 unit motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian.
"Data awal kendaraan yang ditemukan melalui aplikasi ILMU Semeru mencapai 38 unit motor," ujar Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, pada Selasa (3/10/2023).
Setelah mengunduh aplikasi ILMU Semeru dari PlayStore dan mengisi data kendaraan yang hilang, Kombes Taslim menyebutkan bahwa 38 unit motor yang ditemukan berasal dari Kabupaten Jember, Tuban, Kediri Kota, Mojokerto Kota, Madiun, dan Nganjuk.
Kendaraan-kendaraan yang telah dilaporkan hilang akhirnya ditemukan dan diamankan di Mapolres. Warga yang merasa kehilangan kendaraannya dapat mengambilnya di Polres sesuai petunjuk yang diberikan dalam aplikasi.
Kombes Taslim juga menjelaskan bahwa Aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi merupakan bagian dari upaya transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan).
Lebih dari 6400 unit kendaraan, termasuk R4 dan R2, telah terdaftar dalam aplikasi ini di seluruh Jatim. Aplikasi ILMU Semeru juga mendukung program ‘Quick Wins Presisi’ yang berfokus pada digitalisasi penegakan hukum lalu lintas sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kapolri.
Selain itu, aplikasi ini juga dirancang untuk mendukung program Commander Wish Kapolda Jatim yang bertujuan membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data.
Aplikasi ILMU Semeru terhubung dengan seluruh jajaran Polda Jatim dan telah terintegrasi dengan Sistem ERI (electronic registration and identification) milik Korlantas Polri. Aplikasi ini memfasilitasi masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya, dan semua data kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian didokumentasikan dalam aplikasi.
Data tersebut meliputi tanda nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan. Data ini selanjutnya divalidasi dengan database kepolisian.
Apabila data kendaraan yang hilang sesuai dengan data yang dilaporkan melalui aplikasi ILMU Semeru, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, petugas akan menghubungi pelapor untuk melaksanakan proses serah terima barang bukti, dengan syarat bahwa penyelesaian perkara telah ditetapkan.
Aplikasi ILMU Semeru dapat diunduh melalui PlayStore, memudahkan masyarakat untuk menggunakannya.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait