JOMBANG, iNewsNganjuk.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang telah berhasil menertibkan sebanyak 10.760 alat peraga kampanye yang diduga melanggar aturan selama pemilu serentak tahun 2024. Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di 21 Kecamatan Kabupaten Jombang.
Dafid Budiyanto menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan mencakup alat peraga kampanye DPD sebanyak 159 buah, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 663 buah, dan Parpol peserta pemilu sebanyak 9.938 buah, dengan total 10.760 buah yang sudah ditertibkan hingga tanggal 26 Januari 2024.
Sebelum penertiban dilakukan, Panwaslu di masing-masing Kecamatan melakukan identifikasi terhadap alat peraga kampanye yang diduga melanggar aturan.
“Panwaslu memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu, dan jika tidak diindahkan, Panwaslu di masing-masing kecamatan akan merekomendasikan penertiban,” tutur Dafid, Minggu (28/1/2024).
Dafid juga mengimbau peserta pemilu untuk memperbaiki alat peraga yang rusak dan memasangnya sesuai ketentuan agar tidak membahayakan masyarakat. Bawaslu Jombang akan terus melakukan kajian selama masa kampanye, dan jika masih ada pelanggaran, akan merekomendasikan pemindahan atau penurunan alat peraga kampanye kepada partai politik peserta pemilu.
Menghadapi masa tenang, Dafid menyatakan bahwa Bawaslu Jombang akan membentuk tim gabungan bersama satpol PP, Dishub, dan Kepolisian untuk membersihkan alat peraga kampanye yang masih terpasang. Peserta pemilu juga diharapkan bisa membersihkan sendiri alat peraga kampanye mereka selama masa tenang.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait