BOJONEGORO, iNewsNganjuk.id, - Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap penyebab meninggalnya korban G (18), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, polisi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus ini.
AKBP Mario Prahatinto, Kapolres Bojonegoro, menjelaskan hasil penelitian dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro pada Senin (19/2/2024). "Berdasarkan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan sembilan tersangka, salah satunya masih di bawah umur," ujarnya.
Kesembilan tersangka yang ditetapkan adalah SH (22), JB (26), OE (26), RP (18), BW (23), RS (23), G (17), S (17), dan R (14).
Kapolres Bojonegoro menjelaskan kronologi kejadian, dimulai ketika sepeda motor CB 150 R yang dikendarai oleh R bersama dengan G (korban) bertemu dengan rombongan motor para pelaku. Saat berpapasan, tersangka melemparkan batu yang mengenai wajah G, menyebabkan kendaraan korban oleng dan terjatuh.
"Akibat kejadian tersebut, G meninggal dunia di tempat kejadian," kata AKBP Mario.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait