Polisi Berhasil Mengamankan 6 Anggota Gengster Tamsis Boys Terduga Terlibat Pengeroyokan di Jombang

Sintya Gadis Sherly
Penangkapan gengster. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

JOMBANG, iNewsNganjuk.id,- Polres Jombang berhasil bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan mengenai pengeroyokan yang menimpa Agung Amanulloh (25), seorang warga Dusun Rejoso, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Hasilnya, 6 anggota gengster berhasil diamankan.

Kejadian tersebut terjadi saat Agung dikeroyok oleh anggota gengster dari kelompok Tamsis Boys pada Minggu (05/02/2024) dini hari. Saat itu, Agung sedang dalam perjalanan mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho, menjelaskan bahwa saat Agung melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan, sekitar pukul 02.00 WIB, ia berpapasan dengan sekitar 20 anggota gengster yang sedang konvoi.

"Pada saat itu, salah seorang anggota gengster melempar batu bata ke arah Agung, yang kemudian diikuti oleh pengeroyokan terhadap korban oleh rombongan konvoi sepeda motor tersebut," ujar Kapolres.

Agung berhasil melarikan diri dan menyelamatkan diri ke pemukiman warga saat dikeroyok. Namun, ia mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat serangan tersebut.

"Sesampainya di rumah, Agung dibawa oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan di RSUD Jombang. Keluarganya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Peterongan," tambahnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas 6 anggota gengster yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Agung.

Keenam anggota gengster tersebut, yang semuanya berasal dari Kecamatan Jombang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.

Mereka adalah BR (17) yang memukul korban, RSP (17) yang merusak motor korban, dan RSB (17) yang melempar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit. Selain itu, terdapat RD (17) yang melempar dan memukul korban, AC (17) yang membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19) yang melempari korban dengan batu.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan bersama sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk celurit, pedang, bendera bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.

"Para pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network