NGANJUK, iNewsNganjuk.id,-Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menemui titik terang setelah terduga pelaku berinisial ST (44) menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. ST, warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan SJ, calon pengantin pria, pada Sabtu sore, (19/10/2024).
Setelah melakukan aksinya, ST sempat melarikan diri ke rumah salah satu saudaranya di Sidoarjo. Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, ST akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nganjuk, didampingi oleh keluarganya. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, membenarkan bahwa tersangka menyerahkan diri secara sukarela setelah mendapat dorongan dari keluarganya.
Pembunuhan ini terjadi di pinggir jalan Dusun/Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, ia melakukan dua kali penikaman yang mengakibatkan kematian korban. ST mengaku tindakannya didorong oleh rasa cemburu yang membakar hatinya, karena korban SJ akan menikahi HI, wanita yang pernah menjalin hubungan dengan tersangka.
Satu minggu sebelum insiden tragis itu, tersangka sempat merasa terhina setelah ditantang oleh SJ. Menurut AKBP Siswantoro, satu tahun sebelumnya ST dan HI sempat berpacaran selama satu bulan. Hubungan itu berakhir, namun rasa sakit hati ST tak kunjung hilang, terutama setelah korban SJ beberapa kali mengejeknya. Salah satu insiden ejekan terjadi seminggu sebelum pembunuhan, di mana SJ meneriaki ST sambil mengepalkan tangan ke arah tersangka. Sikap korban tersebut memicu kemarahan ST, yang kemudian merencanakan pembunuhan.
Pada hari kejadian, ST yang sudah memendam dendam membawa sebilah parang dan menyerang SJ dengan brutal, menyebabkan korban tewas di tempat akibat luka yang ditimbulkan.
Setelah melakukan pembunuhan, ST melarikan diri ke Sidoarjo dan bersembunyi di rumah saudaranya. Namun, selama dalam pelarian, keluarganya terus mendesak agar ia segera menyerahkan diri. Dorongan dari pihak keluarga inilah yang akhirnya membuat ST memutuskan untuk menyerah ke pihak kepolisian pada (22/10/2024).
“Keluarga ST menyarankan agar permasalahan ini segera diselesaikan dengan cara yang benar, dan tidak berlarut-larut. Tersangka pun akhirnya memutuskan untuk mendatangi Polres Nganjuk didampingi oleh saudaranya,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman yang sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena selain melibatkan motif cemburu, peristiwa ini juga terjadi hanya beberapa hari sebelum korban SJ menikah dengan HI. Kini, tersangka harus menghadapi proses hukum yang panjang akibat tindak kejahatan yang telah dilakukannya. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua detail terkait kasus pembunuhan ini.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait