JAKARATA, iNewsNganjuk.id,- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp90,050 juta. Biaya tersebut naik dari yang sebelumnya Rp90,020 juta.
Kesepakatan besarnya biaya ini diambil dari rapat Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah sebelum mengambil keputusan bersama Menteri Agama.
Dilansir dari iNews.id, Hilman Latief Direktur Jendral Pembinaan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, mengungkapkan dari total biaya haji sebesar Rp90,050 juta, ditetapkan beban yang ditanggung jemaah haji sebesar 53 persen atau sekitar Rp49,812 juta. Nilai manfaat yang diperoleh jemaah sebesar Rp40,237 juta dari total kebutuhan biaya haji.
" Hasil kajian yang dilakukan pemerintah, untuk BPIH insyaallah kami melihat jemaah melunasi sebesar Rp49.812.726 atau 55,3 persen, nilai yang akan digunakan yakni Rp40.237.937 atau 44,7 persen," ungkap Hilman dalam Raker dengar Komisi VIII DPR, Rabu (15/2/2023).
Hilman menjelaskan, naiknya biaya BPIH tersebut karena adanya penambahan makan sebanyak 4 kali. Dimana sebelumnya diperhitungkan konsumsi tersebut sebanyak 40 kali, namun untuk saat ini perhitungan tersebut menjadi 44 kali.
"Meskipun tidak secara penuh lima hari setidaknya ada 2 hari kali makan. Untuk biaya konsumsinya sendiri 17,50 real akan ditambah sebanyak 4 kali," ungkapnya.
Untuk akomodasi Hilman tidak membahasnya lebih lanjut. Akan tetapi untuk biaya asuransi mengalami penurunan menjadi 28,75 real.
" Asuransi yang diberikan Saudi kepada kita itu 140 real dan pada januari muncul informasi bahwa asuransi itu adalah 74 real dan 4 hari lalu di ehach muncul angka tersebut dan tadi malam kami terakhir melakukan pengecekan kembali asuransi itu turun menjadi 28,75 real, " ungkap Hilman.
(iNewsNganjuk.id,Meita)
Editor : Meita Nila Sari