NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Jelang pileg 2024 mendatang, sudah lazim para bakal calon legeslatif ( bacaleg) mulai disibukkan mengurus kelengkapan persyaratan administrasi yang ditentukan partai.
Salah satunya adalah mencari persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun demikian sampai berita ini ditulis, unit pelayanan SKCK di Mapolres Nganjuk masih sepi pemohon khususnya yang datang dari para bacaleg.
Dari keterangan petugas layanan penerbitan SKCK Polres Nganjuk, Bripka Singgih menginformasikan bahwa sampai hari Kamis ( 9/03/2023 ) jumlah pemohon SKCK dari kelompok bacaleg tercatat baru ada tujuh orang.
Dari tujuh pemohon tersebut didominasi bacaleg dari PDIP sebanyak enam orang dan satu pemohon dari PKB. " Masih sepi pemohon mas," kata Bripka Singgih saat ditemui di ruang kerjanya.
Diinformasikan juga oleh Bripka Singgih bahwa syarat penerbitan SKCK dari Polres harus membawa surat rekom dari polsek setempat sesuai alamat asli pemohon.
Jika ada bacaleg yang memiliki riwayat pernah menjalani hukuman pidana apakah tetap bisa dilayani ?. Dijelaskan oleh Bripka Singgih tetap dilayani dengan catatan tetap harus membawa dan menunjukkan surat rekom dari polsek. " Tetap dilayani mas, selama bisa menunjukkan rekom dari polsek," tuturnya.
Untuk diketahui bacaleg yang berhasil diwawancarai wartawan saat berada di ruang layanan SKCK Polres Nganjuk pada hari kamis ( 9/03/2023) mengaku berasal dari PDIP Dapil 3 ( Kertosono,Ngronggot dan Prambon ). " Alhamdulillah hari ini sudah dapat SKCK. Pelayananya cepat dan ramah," terang dua bacaleg dari PDIP.
Editor : Meita Nila Sari