JOMBANG, iNewsNganjuk.id,- Satreskrim Polres Jombang menangkap pemuda berinisial MRZ (19), penjual bahan petasan di jalan Raya Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Penangkapan dilakukan Jumat (17/03/2023) pada pukul 21.00 WIB. Resmob Satreskrim Polres Jombang berpura-pura membeli bahan petasan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
" Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian anggota Resmob melakukan penyamaran dan membeli bahan petasan tersebut. Setelah bertemu dengan pelaku kami melakukan penangkapan dengan TKP jalan raya Cukir," ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Senin (21/03/2023).
Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Jombang, berserta dengan barang bukti yang diamankan yakni 3 buah plastik berisikan belerang dengan berat 3 Kg, 1 buah plastik berisikan 200 gram brown, 1 buah plastik berisikan 500 gram obat mercon.
Barang bukti lainnya yakni 1 ikat sumbu mercon, 4 lembar sumbu mercon, 1 buah timbangan digital, selongsong mercon berbagai ukuran, 2 buah gunting, 3 buah toples, 1 buah panci, dan 1 buah palu.
AKP Aldo menegaskan pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
" Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengajak masyarakat untuk menjaga Kamtibnas terutama jelang Ramadhan 2023. Dirinya juga menghimbau agar masyarakat tidak membuat atau menyulut petasan.
" Sanksi tidak hanya diberikan kepada pembuat petasan, tetapi juga yang memainkannya. Barang siapa menguasai, membawa, dan memiliki petasan sama hukumannya, diharapkan dan dihimbau untuk tidak membeli petasan karena berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain," ungkap Moh Nurhidayat.
Selain memberikan himbauan jajaran Polres Jombang akan intensif melakukan razia ke tempat - tempat yang disinyalir menjadi lokasi pembuatan, pengumpulan, dan penjualan petasan.
" Jadi pada intinya sudah ada larangan untuk mercon. Jadi kami himbau untuk tidak menjual bahan atau memproduksi petasan karena melanggar hukum. Mari sama-sama jaga wilayah Jombang agar tetap aman dan kondusif, terutama jelang Ramadhan," Pungkasnya.
Editor : Meita Nila Sari