NGANJUK, iNewsNganjuk.id- Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang ketiga, dan merupakan kewajiban bagi umat muslim di Dunia. Namun, ada keringanan bagi orang dengan kondisi tertentu, seperti orang yang dalam perjalanan jauh atau Musafir.
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya, meskipun ada batasan- batasannya untuk yang wajib. Misalnya, dalam hal berpuasa ada golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, namun harus mengganti di lain waktu di luar bulan Ramadhan.
Meskipun puasa diwajibkan bagi umat muslim. Bagi yang sedang perjalanan jauh atau Musafir diperbolehkan tidak berpuasa. Dalam keadaan tertentu orang tersebut dapat membatalkan puasanya jika dirasa dapat merugikan atau bisa berakibat fatal bagi dirinya.
Hukum bagi orang yang dalam perjalanan jauh atau Musafir tidak wajib. Namun, bagi Musafir yang tidak berpuasa wajib mengganti puasa nya di luar bulan Ramadhan.
Menurut hukum Islam yang termasuk dalam perjalanan jauh yakni perjalanan yang melampaui jarak empat marhalah atau sekitar 88 kilometer. Dalam kondisi ini boleh tidak berpuasa saat dalam perjalanan.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 184.
Artinya:( Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Jika seseorang tersebut masih mampu untuk menjalankan puasa meski dalam perjalanan jauh, maka tidak perlu membatalkannya. Dibolehkannya untuk membatalkan puasa Ramadhan merupakan keringanan yang diberikan oleh Allah SWT untuk hamba-Nya yang tidak sanggup berpuasa.
Editor : Meita Nila Sari