get app
inews
Aa Read Next : Petani Tebu Nganjuk Mengadu ke Ganjar Ada “Tikus”

Diduga Korupsi Rp729 Juta, Dua Pegawai PDAM Kota Madiun Ditahan Kejari

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:05 WIB
header img
Dua tersangka kasus korupsi saat di periksa di Kejari kota Madiun. Foto : iNewsNganjuk.id/ Meita

MADIUN, iNewsNganjuk.id - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri kota Madiun menahan dua tersangka pegawai PDAM Tirta Taman Sari, Rabu (24/05/2023).

Dua karyawan dan karyawati PDAM Tirta berinisial RE (30) dan J (54 ) ditahan atas dugaan kasus tindak pidana dana korupsi pelanggan rekening air pada tahun 2022 dengan kerugian Negara mencapai Rp729 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun  Dicky Andi Firmansyah mengungkapan penahanan dua tersangka guna untuk penyidikan lebih lanjut. Ke dua tersangka dimasukkan ke dalam lapas kelas I Madiun selama 20 hari ke depan.

" Penahanan tersebut atas dasar adanya dua alat yang cukup dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi, untuk kepentingan penyidikan jika tersangka melarikan diri ataupun merusak dan menghilangkan barang bukti," ungkap Dicky.

Dicky mengungkapkan jika J meriah kasubag pengendali rekening, sedangkan RE merupakan kasir merangkap supervisor kasir PDAM Tirta Taman Sari Madiun.

" Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada tahun 2022," terang Dicky.

Dicky mengungkapkan setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kota Madiun, telah ditemukan kekurangan setoran pembayaran  rekening pelanggan oleh supervisor kepada kasubag bendahara yang menimbulkan kerugian sebesar Rp729 juta.

" Tersangka RE (30) dan J (54) oleh tim penyidik dilakukan penahanan dengan dimasukan ke dalam lapas kelas I Madiun selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," tutup Dicky.

Editor : Meita Nila Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut