MADIUN, iNewsNganjuk.id - Guna menjaga agar proyek pembangunan strategis Kota Madiun berjalan dengan baik dan mencegah korupsi. Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan peninjauan dan evaluasi proyek pembangunan oleh Pemkot Madiun.
Pengecekan dilakukan di dua lokasi proyek strategis Kota Madiun. Dua lokasi tersebut adalah pembangunan Pondok Lansia dan peningkatan bangunan pelengkap masjid kuncen. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada, Rabu (03/04/2023).
Dalam melakukan peninjauan lapangan tersebut, tim PPS Kejari Kota Madiun didampingi oleh dinas PUPR Kota Madiun, kontrak, konsultan pengawas dan Inspektorat Kota Madiun.
Tim PPS Kejari Kota Madiun berpesan kepada pelaksana kegiatan dan konsultan pengawas agar fokus dalam melaksanakan kegiatan serta menjaga kualitas proyek.
" Mengingat cuaca di Kota Madiun hampir seluruhnya panas dan curah hujan tinggi yang dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan. Maka diharapkan pekerjaan dilaksanakan sesuai time schedule yang telah ditentukan," ungkap salah satu tim PPS
Kasi Intelejen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan, Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) ini peran dari penegakan hukum Kejari Kota Madiun. Sebagai langkah untuk diteksi dini pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman yang mungkin timbul dan mengancam keamanan di bidang pembangunan strategis daerah.
" Kita melakukan peninjauan langsung kelapangan, tak lebih tujuan kami untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, agar semua proyek strategis Kota Madiun berjalan lancar," ungkap Dicky Andi Firmansyah.
Sebelumnya dikesempatan yang sama dilaksanakan Rapat Pendahuluan dan penandatanganan Pakta Integritas kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) pada proyek pembangunan normalisasi saluran depan RSI jl. Mayjen Sungkono Kota Madiun.
" Dengan penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas," Tutupnya.
Editor : Meita Nila Sari