JOMBANG, iNewsNganjuk.id - Banyaknya banner partai politik yang bertebaran membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan razia pada Jumat pagi (23/6/23).
Banner partai politik yang bertebaran di ruas jalan dan di sudut Kota Jombang yang diduga tidak berizin ditertibkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jombang.
Meski Pemilu baru akan dilaksanakan tahun 2024, namun beberapa Partai Politik sudah berlomba - lomba memasang banner untuk mengenalkan dirinya
Banner yang diduga tanpa ijin ini diturunkan paksa oleh petugas dengan cara dipotong. Tak hanya banner parpol, banner - banner promo yang tak berijin juga ikut dirazia petugas.
Menurut Agus Purnomo Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, razia dilakukan karena Parpol dan lainnya belum mengurus ijin, maka dari itu untuk memasang banner pihaknya menghimbau kepada Parpol agar mengurus perijinannya terlebih dahulu.
"Kita melakukan pendataan reklame semuanya termasuk reklame partai politik, bagi yang belum mempunyai ijin untuk diurus ijinnya terlebih dahulu, untuk sementara kita tertibkan,"terang Agus.
Editor : Meita Nila Sari