NGANJUK, iNewsNganjuk.id - FZ, seorang guru salah satu SMP di Kabupaten Nganjuk, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Pelapornya adalah SC (14), siswanya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
FZ dilaporkan oleh Abdul Majid (50), ayah SC, warga Kecamatan Berbek, ke Mapolres Nganjuk pada Senin pagi (7/8/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.
Didampingi Gemmy Bagus SH, kuasa hukumnya, Abdul Majid dan SC melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.
"Kami melaporkan oknum guru SMP, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak klien kami (Abdul Majid) yang masih di bawah umur dan juga siswa kelas 8," ujar Gemy Bagus, kuasa hukum Abdul Majid, di Polres Nganjuk, Senin (7/8/2023).
Menurut Gemmy, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat lalu (4/8/2023) saat jam pelajaran sekolah.
“Dari pengakuan SC, yaitu anak klien kami, kejadian bermula saat dirinya hendak meminta hotspot internet, ke salah satu teman kelasnya. Namun ternyata teman yang dimaksud tidak membawa ponsel," urai Gemmy.
Adapun alasan SC meminta penambatan hotspot ponsel ke temannya, menurut Gemmy karena wifi sekolah saat itu tidak bisa tersambung.
"Karena wifi sekolah tidak tersambung dan teman sekelasnya tidak membawa ponsel, maka SC meminta hotspot ke teman lain di kelas sebelah," lanjut Gemmy.
SC awalnya meminta hotspot ke teman kelas sebelah dengan berbicara lewat jendela. Namun, menurut Gemmy, suaranya tidak terdengar.
“Akhirnya SC masuk ke kelas sebelah menemui temannya, agar bisa menyambungkan hotspot. Di saat bersamaan datanglah guru ini, FZ, sempat berbicara sebentar dengan SC, lalu tiba-tiba menampar pipi kiri SC satu kali,” ujar Gemmy.
Editor : Agus suprianto